Home / PINDAH KELUAR

PINDAH KELUAR

Pindah Dalam Satu Desa, Antar Desa dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu kabupaten Purbalingga

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Desa.F.1-25
  3. Akte Nikah (Bila Sudah Menikah)
  4. Akte Cerai (Bila Sudah Bercerai)
  5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  7. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (5 lembar)

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi dalam wilayah Indonesia.

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Desa.F.1-25
  3. Akte Nikah (Bila Sudah Menikah)
  4. Akte Cerai (Bila Sudah Bercerai)
  5. Kartu Keluarga (KK) Asli
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  7. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (5 lembar)