PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
- Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
- Surat Pengantar RT
- Syarat dibawa oleh pemohon ke Kantor Kepala Desa untuk membuat pengajuan KK (Kartu Keluarga)