Cara dan Syarat untuk Membuatnya
1. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.
- Membawa persyaratan ke kantor kepala desa dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.F-1.15
Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
- Kartu Keluarga lama
- Fotokopi EKTP
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
- Materai Rp 6000
2. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Kartu keluarga yang lama.
- Fotokopi EKTP
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
3. Jika Terjadi Penambahan Karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Kartu keluarga yang lama.
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Fotokopi EKTP
- Surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian /surat tanda lapor diri (bagi WNA).
4. Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
- Kartu keluarga yang lama.
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Fotokopi EKTP
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
- Materai Rp 6000
5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor Kepala Desa setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Dan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis.
Lengkapi Syaratnya agar Proses Pengurusan Bisa Berjalan Lancar
Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan. Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera, baik membuat baru maupun melakukan perubahan di dalamnya. Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala.