Home / AKTE KELAHIRAN

AKTE KELAHIRAN

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Permohonan Akte Kelahiran. F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan yang mendukung kelahiran.
  3. Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan. lihat
  4. Photo copy EKTP/ KK.
  5. Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  6. Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  7. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.